Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Triwulan Pertama 2025 Diperkirakan Cair pada Maret, Berikut Aturannya

Moment spesial di SDN 158 Palembang! Kepala Sekolah dan para guru berfoto bersama Walikota Palembang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Sebuah kebanggaan dalam upaya bersama memajukan dunia pendidikan di kota kita! Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan sertifikasi untuk guru ASN di Indonesia diperkirakan akan mulai dicairkan pada pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Pencairan tunjangan ini mengacu pada triwulan pertama (Januari-Maret) dan biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Namun, untuk tanggal pastinya, pengumuman resmi dari pihak terkait akan segera dikeluarkan.
Bagi guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Sulit Mendapatkan Pekerjaan
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang aturan pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2025:
Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
1. Sertifikat Pendidik Setiap guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa guru tersebut berkompeten dalam bidangnya.
2. Terdaftar di Dapodik Guru juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem yang mencatat data seluruh tenaga pengajar di Indonesia.
Data ini harus terus diperbarui agar bisa valid untuk proses pencairan tunjangan.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Laporkan Ancaman Pembakaran Rumah ke Polisi
BACA JUGA:Bulog Lahat Maksimalkan Serapan Gabah dan Beras Petani untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
3. Nomor Registrasi Guru (NRG) Guru yang berhak atas tunjangan sertifikasi juga wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah terverifikasi.