Perbandingan Nominal TPG PNS, PPPK, dan Non ASN: Meski Berbeda-Beda Tapi Jadwal Cairnya Sama

Rabu 12 Feb 2025 - 08:01 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

Metode Penyaluran Tunjangan

Dana tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga mereka dapat mengaksesnya dengan mudah.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

BACA JUGA:Isi Survei di Aplikasi Ini, Dapatkan Cuan Saldo DANA Gratis! Semua Bisa Dapat Termasuk Bagi Guru

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

1. Guru PNS dan PPPK

Guru yang berstatus PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Untuk guru PNS, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok yang terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum, nilai tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan dan pangkat.

Guru PPPK dengan kualifikasi S1 mendapatkan tunjangan berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan gaji pokok PPPK golongan IX yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

2. Guru Honorer

Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Jika seorang guru honorer telah memiliki SK inpassing, maka tunjangan yang diterima akan disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SK tersebut.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Inilah Jumlah Guru yang Sah Menerima Tunjangan Profesi 2025, Cek Kriteria Penerimanya

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BNI Bagi Guru Sertifikasi

Golongan I:

Kategori :