Perbandingan Nominal TPG PNS, PPPK, dan Non ASN: Meski Berbeda-Beda Tapi Jadwal Cairnya Sama

Rabu 12 Feb 2025 - 08:01 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

 

Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Ketentuan Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru PPPK

BACA JUGA:Ini Dia Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025: Simak Syarat, Besaran, dan Prosedur Resmi bagi Guru

BACA JUGA:Cek Perbandingan Pinjaman Bank Mandiri dan Bank BJB untuk Guru Sertifikasi

• Jika guru PPPK memiliki SK inpassing, maka tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK tersebut.

• Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan.

• Apabila guru memperoleh SK inpassing di tahun berjalan, maka besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.

Kategori :