Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Ketentuan Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru PPPK
BACA JUGA:Cek Perbandingan Pinjaman Bank Mandiri dan Bank BJB untuk Guru Sertifikasi
• Jika guru PPPK memiliki SK inpassing, maka tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK tersebut.
• Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
• Apabila guru memperoleh SK inpassing di tahun berjalan, maka besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.
Kategori :