Tidak hanya itu, sebagai upaya untuk lebih meningkatkan efisiensi pelayanan, Polres Prabumulih juga memutuskan untuk memperpanjang waktu pelayanan hingga akhir pekan.
Pelayanan ini dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, dengan harapan dapat mengurangi kepadatan antrean yang terjadi pada hari kerja.
BACA JUGA:Tanda-Tanda Orang yang Akan Masuk Surga dalam Ajaran Islam
BACA JUGA:Lima Sekolah di Palembang Gelar Makan Bergizi Gratis, Program Pemerintah untuk Siswa
Menurut Wakapolres Eryadi, lonjakan pemohon SKCK mulai terasa sejak Jumat, 3 Januari 2024, dan terus berlangsung hingga saat ini.
Menyikapi hal ini, Kasat Intel Polres Prabumulih, AKP Budiono, juga memberikan kemudahan kepada pemohon dengan sistem pendaftaran online.
"Pemohon bisa melakukan registrasi dan pembayaran secara online, sehingga saat datang ke Polres tinggal mencetak hasil pembayaran atau SKCK-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Mengintip 7 Smartphone Canggih yang Akan Dirilis di Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Perubahan Regulasi Penerbitan NRG, Cek Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul INFOGTK
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, serta kartu BPJS.
"Jika tidak ada kartu BPJS, maka SKCK tidak bisa diproses," tambahnya. Biaya pembuatan SKCK tetap sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp30.000.