Bambang Gusriandi Bayar Denda Sidang Rp 50 Juta untuk Pembebasan Bersyarat
Setelah membayar denda sidang Rp 50 juta, Bambang Gusriandi memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Kasus penyalahgunaan dana KORPRI Banyuasin berlanjut. Foto:Akda/Sumateraeksprs.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Keluarga tersangka Bambang Gusriandi, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana KORPRI, resmi membayar uang denda sidang sebesar Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu (8/1).
Pembayaran ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kejaksaan Negeri Banyuasin, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Giovani SH MH, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda ini dilakukan oleh keluarga Bambang Gusriandi secara langsung kepada pihak kejaksaan.
“Pembayaran denda sidang ini merupakan syarat pembebasan bersyarat untuk tersangka,” kata Giovani, Kamis (9/1).
BACA JUGA:HUT OKU Timur ke-21 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Konser di Martapura
Menurut Giovani, pembayaran denda ini juga menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menagih denda dari para tersangka.
“Banyak kasus korupsi di mana tersangka tidak membayar denda, jadi ini pencapaian yang signifikan,” tambahnya.
Selain pembayaran denda, Kejaksaan Negeri Banyuasin sebelumnya juga mengembalikan uang sebesar Rp 342.352.023 kepada pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin, yang diserahkan langsung kepada Kabag Hukum Setda Banyuasin.
BACA JUGA:Supriyanto Ajak Masyarakat OKI Bersatu untuk Membangun Daerah
BACA JUGA:Devi-Yudi Resmi Pimpin Muratara 2025–2030: Fokus pada Ekonomi dan Infrastruktur Pro-Rakyat
Kasus penyalahgunaan dana KORPRI ini melibatkan Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyimpangan pengelolaan dana KORPRI antara Desember 2022 hingga September 2023.
Beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka termasuk pemberian santunan yang tidak sesuai, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban yang sah.
Dalam rentang waktu tersebut, Bambang dan Mirdayani diketahui melakukan pinjaman dana KORPRI yang tidak sesuai prosedur, seperti pinjaman sebesar Rp 49,5 juta pada Desember 2022, Rp 60 juta pada Januari 2023, dan Rp 120 juta pada Mei 2023.