Bambang Gusriandi Bayar Denda Sidang Rp 50 Juta untuk Pembebasan Bersyarat
Setelah membayar denda sidang Rp 50 juta, Bambang Gusriandi memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Kasus penyalahgunaan dana KORPRI Banyuasin berlanjut. Foto:Akda/Sumateraeksprs.id--
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Petir dan Angin Kencang di Sumsel, 7 Daerah Waspada Jumat 10 Januari 2025
Selain itu, ada juga pencairan dana KORPRI yang digunakan untuk tujuan di luar ketentuan, seperti untuk bantuan Reog Ponorogo, biaya rumah sakit, hingga bantuan wayang kulit dan operasi kanker.
Setelah proses hukum yang panjang, Bambang Gusriandi dan Mirdayani akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang pada 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pandangan Ulama tentang Bitcoin: Halal atau Haram sebagai Investasi dalam Perspektif Islam?
Bambang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sementara Mirdayani dijatuhi hukuman 1 tahun.