Warga Tolak Pengukuran Ulang Tanah di Jl. Pertahanan, Juru Ukur ATR/BPN Palembang Gagal Laksanakan Tugas
Pengukuran ulang tanah di Jl. Pertahanan Palembang batal setelah ditolak warga yang mengklaim kepemilikan sah. Sengketa tanah ini semakin memanas. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Rencana pengukuran ulang tanah yang masih sengketa di Jl. Pertahanan, Lorong Perjuangan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-2, Kota Palembang, terpaksa dibatalkan.
Upaya ini dilakukan oleh petugas juru ukur dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang pada Kamis (9/1/2025) pagi, namun mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Sejumlah warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut menghalangi petugas dengan memortalkan jalan masuk ke lokasi yang rencananya akan diukur.
BACA JUGA:HUT OKU Timur ke-21 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Konser di Martapura
BACA JUGA:Supriyanto Ajak Masyarakat OKI Bersatu untuk Membangun Daerah
Warga, yang membeli tanah dari Tjik Maimunah, telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Surat Pengakuan Hak (SPH) sejak tahun 2015, dan menolak upaya pengukuran ulang yang dilaksanakan atas permintaan penyidik Unit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, yang sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat.
Proses pengukuran yang seharusnya berjalan di bawah pengawasan ketat pihak berwajib, dengan ratusan personel Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Arief Wibowo, tetap tidak dapat dilanjutkan karena situasi yang semakin memanas.
BACA JUGA:Devi-Yudi Resmi Pimpin Muratara 2025–2030: Fokus pada Ekonomi dan Infrastruktur Pro-Rakyat
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Petir dan Angin Kencang di Sumsel, 7 Daerah Waspada Jumat 10 Januari 2025
Kuasa hukum Tjik Maimunah, Adv. Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, mengungkapkan rasa frustrasi warga yang sudah lama resah dengan masalah ini.
"Warga di sini sudah lelah menghadapi permasalahan yang tak kunjung selesai. Klien kami membeli tanah ini dengan akta notaris yang sah sejak lama," ujar Titis, didampingi oleh Adv. Bayu Prasetya, SH, MH.
Titis juga menambahkan bahwa dirinya sebelumnya telah mengingatkan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa jika pengukuran ini tetap dipaksakan, warga akan melakukan penolakan.