Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejari Empat Lawang Terkait Penggunaan Dana Desa
Puluhan kepala desa di Empat Lawang dipanggil Kejari terkait penggunaan dana desa. Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat. Foto:Hendro/Sumateraekspres.id--
EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Empat Lawang menghadiri pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (9/1/2025) pagi.
Pemanggilan ini terkait dengan penggunaan dana desa, namun Kejari Empat Lawang belum merinci lebih lanjut tentang materi penyelidikan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, bersama Kasi Intel, Niku Senda, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini berawal dari laporan yang diterima masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.
BACA JUGA:Bambang Gusriandi Bayar Denda Sidang Rp 50 Juta untuk Pembebasan Bersyarat
Laporan ini sudah ada sejak lama, namun baru bisa diproses karena sebelumnya ada fokus pada tahapan Pilkada Empat Lawang. Proses pemanggilan dimulai awal tahun 2025 ini," jelas Eryana.
Kajari juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikaji dan bila memenuhi syarat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Empat_Lawang
Meskipun demikian, Eryana mengingatkan bahwa terkait dengan penggunaan dana desa tahun sebelumnya, pihak Kejari masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan atau tidak.
"Sementara ini, kami belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai perkara yang ditangani karena masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:HUT OKU Timur ke-21 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Konser di Martapura
BACA JUGA:Supriyanto Ajak Masyarakat OKI Bersatu untuk Membangun Daerah
Namun, kami berharap para kepala desa lebih profesional dalam mengelola dana desa yang jelas peruntukannya untuk kemajuan desa, termasuk untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial," tambah Eryana.
Dari informasi yang beredar, salah satu fokus pemanggilan ini adalah dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di beberapa desa.
BACA JUGA:Devi-Yudi Resmi Pimpin Muratara 2025–2030: Fokus pada Ekonomi dan Infrastruktur Pro-Rakyat