2. Surat Penetapan: Anda menerima surat penetapan atau surat keputusan yang menginformasikan bahwa Anda telah diterima sebagai PPPK.
Surat ini berisi rincian mengenai posisi yang akan diisi, durasi kontrak, dan ketentuan kerja lainnya.
3. Undangan Pelatihan dan Orientasi: Anda diundang untuk mengikuti pelatihan dan orientasi sebagai bagian dari pengenalan ke dalam sistem PPPK.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai PPPK.
4. Proses Pemberkasan: Anda diminta untuk menyelesaikan pemberkasan administratif, seperti menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan pengangkatan resmi.
5. Pemberian NIP PPPK: Anda menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) khusus PPPK yang diberikan kepada pegawai yang lulus seleksi sebagai identitas resmi Anda sebagai PPPK.
BACA JUGA:SAH! Berikut Nominal Gaji PPPK Pada 2025
BACA JUGA:Inilah Jumlah Honorer yang Dipastikan Lulus PPPK, Yang Gagal Otomatis jadi Part Time
6. Mulai Bertugas: Anda mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK di instansi yang ditentukan sesuai dengan surat penetapan dan perjanjian kerja.Semoga informasi ini membantu.