PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan tambang minyak ilegal di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tak hanya sekadar obrolan lokal.
Tapi jadi materi bahasan dalam diskusi publik “Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery” yang diadakan oleh komunitas ‘Suara Netijen +62’.
BACA JUGA:Pembun*han Sadis di MUBA: Herli Dihabisi Terkait Minyak Ilegal, Satu Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:Kapal Tongkang Bermuatan Minyak Ilegal Terbakar di Sungai Parung, Bongkar Lemahnya Pengawasan Hukum
Materi diskusi merujuk data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel.
Menunjukkan praktik illegal drilling meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Provinsi Sumsel.
Saat ini terdapat sekitar 13.824 sumur minyak ilegal di seluruh Indonesia, dan 10.000 di antaranya berada di Provinsi Sumsel.
Akibatnya, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp7,02 triliun setiap tahunnya. Sedangkan kerusakan lingkungan capai Rp4,87 triliun.
Ekonom Prof Anthony Budiawan, memaparkan tambang ilegal berdampak signifikan terhadap ekonomi, merugikan negara.
“Sekitar 10.000 sumur tambang ilegal memproduksi sekitar 25.000 barel per hari, setara dengan sekitar 5 persen dari pendapatan nasional sektor tambang,” ucapnya, dalam diskusidi Resto Muse Makassar, Jakarta Selatan, Kamis lalu (14/11).
Prof Anthony memandang, setiap bisnis ilegal yang berpeluang menyerap keuntungan besar akan menjadi makanan pembisnis hingga oknum penegak hukum.
Dia menyoroti kinerja satuan tugas (satgas) yang dianggap kurang efektif, dan malah cenderung melindungi praktik-praktik ilegal daripada menindak.
"Ini seolah-olah dibiarkan, berarti ’kan ada motif ekonomi yang juga dinikmati oleh mereka yang membiarkan, ‘kan gitu. Diduga ke situ.
Kenapa tambang ilegal jadi bisa begitu banyak. Nah, di situ juga diduga ada setoran-setoran, berjenjang," kata Prof Anthony, Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Idealnya, sambung Prof Anthony, penyelesaian kasus illegal drilling dan illegal refinery di seluruh wilayah Indonesia melalui penegakan hukum yang lebih masif dan tegas. Tanpa mengecualikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.