https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Illegal Drilling, soal Penutupan Sumur Minyak Ilegal Ada Ahlinya

NGEBOR MINYAK : Aktivitas illegal drilling di areal kebun sawit HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Muba, banyak ditemui pada unggahan media sosial TikTok. -foto: tiktok-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masifnya praktik illegal drilling dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tak terbendung lagi. Tidak ingin berhadapan dengan ribuan masyarakat, polisi baru menindak jika terjadi kebakaran.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK, kembali menegaskan masalah illegal drilling ataupun illegal refinery di Musi Banyuasin, sudah menjadi sebuah permasalahan yang kompleks dan harus ditangani secara komprehensif.

"Selain melaksanakan tugas pokok penegakan hukum, kepolisian juga mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut terlibat aktif dalam satuan tugas penanganan permasalahan illegal drilling ini," tukas Bagus, saat dikonfirmasi Kamis (30/1). 

Menurutnya, rancangan peraturan presiden (perpres) soal tata kelola sumur minyak di Kabupaten Muba, masih belum selesai. Pada November 2024 lalu, sudah dibahas naskah akademisnya.

Tapi, masih akan dilakukan rapat bersama antara kementerian terkait, guna menyelesaikan kendala dari masing-masing kementerian yang menjadi hambatan selama ini. Namun dia mengklaim, Polda Sumsel maupun Polres Muba tidak akan tinggal diam.

BACA JUGA:Nekat Illegal Drilling di Mura, Dua Warga Muba Dicokok Polisi, Begini Kejadiannya

BACA JUGA: Ekonom Anggap Satgas Kurang Efektif, Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel Meningkat Drastis

Bagus menyebut kepolisian akan mengusut tuntas para pelaku tindak illegal drilling yang masih saja terjadi di Kabupaten Muba. Mulai dari pemodal, penampung, maupun yang mengambil keuntungan, termasuk pelaku lainnya yang turut serta. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergoda rayuan imbalan sesaat, tapi dijadikan tameng aktivitas illegal drilling. Sementara para pemodal dan penampung yang menikmati kehidupan mewah dan tenang,” bebernya.

Jauh sebelumnya, sedari insiden beruntun kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan 5 orang di kawasan Dusun V, Kelurahan Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Polda Sumsel telah meminta SKK Migas untuk menutup sumur-sumur minyak di area tersebut.

Karena tumpahan minyak sudah mencemari sungai dan merusak lingkungan. Polda Sumsel menilai SKK Migas yang ahlinya dalam menutup sumur minyak ilegal itu. Karena melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama.

Pengamat Ekonomi Sumsel Dr Suhel SE MSi, mengatakan, seringnya kebakaran sumur minyak atau tempat pengolahan minyak di Muba, terjadi akibat aktivitas penambangan minyak tanpa izin yang dilakukan oleh individu atau kelompok. 

BACA JUGA:Ngebor Live TikTok, Aktivitas Illegal Drilling Keluang, 219 Sumur di Luasan 200 Hektare HGU PT Hindoli

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Klaim Cermati Khusus Illegal drilling, Pj Gubernur Sumsel Rakor di Kementerian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan