Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Illegal Drilling, soal Penutupan Sumur Minyak Ilegal Ada Ahlinya

NGEBOR MINYAK : Aktivitas illegal drilling di areal kebun sawit HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Muba, banyak ditemui pada unggahan media sosial TikTok. -foto: tiktok-
"Dilakukan dengan metode tradisional dan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku," ujar Suhel, yang juga dosen Fakuktas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) jurusan Ekonomi Pembangunan.
Dari perspektif ekonomi, lanjut Suhel, sumur minyak ilegal memiliki dampak positif dan negatif yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aktivitas ini memberikan penghasilan langsung bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam penambangan.
Terutama bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan lain. "Sumur minyak ilegal sering kali menjadi solusi ekonomi bagi komunitas yang mengalami kesulitan mencari pekerjaan formal," ucap Suhel.
Namun di sisi lain, kerugian ekonomi yang lebih besar dirasakan oleh negara. Penambangan minyak ilegal menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti. Menurut data yang dirilis oleh berbagai lembaga, setiap tahun Negara Indonesia kehilangan triliunan rupiah akibat praktik ini.
"Selain itu, kualitas minyak yang dihasilkan oleh sumur ilegal cenderung rendah sehingga tidak memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pasar energi nasional,"sambungnya.
BACA JUGA: Beruntun Insiden Illegal Drilling di Keluang, Salah Satu Sentra Minyak Ilegal di Muba
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK Cermati Khusus Persoalan Illegal Drilling
Selanjutnya, perputaran ekonomi lokal yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali tidak terdistribusi secara merata. Menciptakan kesenjangan ekonomi di antara masyarakat setempat.
"Hal ini juga berdampak pada munculnya ekonomi informal yang sulit untuk dimonitor oleh pemerintah," katanya lagi.
Kemudian secara sosial, keberadaan sumur minyak ilegal menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleks. Pertama, aktivitas ini sering kali melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses pendidikan atau keterampilan lain, sehingga mereka bergantung pada pekerjaan ini meskipun berisiko tinggi.
“Hal ini memperkuat siklus kemiskinan di komunitas-komunitas tertentu,” paparnya.
Kedua, keberadaan sumur minyak ilegal sering kali memicu konflik sosial. Konflik ini dapat terjadi antar masyarakat yang bersaing untuk menguasai lahan, antara masyarakat dan aparat penegak hukum, maupun antara masyarakat dan perusahaan minyak resmi.
Konflik ini tidak jarang berujung pada kekerasan dan ketidakstabilan sosial di daerah tersebut. "Ketiga, praktik ini juga dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial masyarakat. Dengan adanya aktivitas ilegal yang dianggap lumrah, norma-norma hukum dan moral masyarakat dapat terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi merusak tatanan sosial yang lebih luas," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam Waktu Singkat