Walhi Sumsel Minta Negara Hadir dan Serius, Kerugian Akibat Illegal Drilling di Muba Mencapai Rp50 Triliun
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas illegal drilling di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, membuat pencemaran berat Sungai Dawas, akibat tumpahan minyak mentah ilegal. -FOTO: WALHI SUMSEL-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, menyebut kerugian negara akibat praktik illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencapai hampir Rp50 triliun. Untuk itu Walhi Sumsel minta negara hadir karena tidak cukup penanganannya dari sisi penegakan hukum saja.
“Kami mendorong negara (pemerintah pusat) hadir, harus betul-betul melihat aktifitas ini. Agar negara tidak kehilangan pendapatan dan kerusakan lingkungan,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman, Sabtu, 7 September 2024.
Katanya, tindak illegal drilling dari sumur tua aset negara yang sebelumnya dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun pengeboran sumur minyak baru, merupakan pelanggaran hukum. “Tercantum dalam UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Hasil investigasi Walhi Sumsel pada Agustus-September 2024, melibatkan ahli dan akademisi, mengungkap dampak besar dari kegiatan illegal drilling yang berlangsung di Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Keluang, Ini Diduga yang Jadi Pemicunya
Dari awalnya dianggap sebagai alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal, kini telah menciptakan mekanisme pasar yang mandiri. “Tapi dengan risiko serius terhadap dampak lingkungan dan ekonomi setempat,” cetus Yus, sapaan Yuliusman.
Lanjut dia, ada terjadi peningkatan jumlah sumur minyak ilegal. Pada tahun 2021, tercatat sekitar 5.482 sumur minyak ilegal. Tahun 2024 ini, sudah menjadi sekitar 10.000 sumur minyak ilegal. “Itu hasil invetigasi kami di 4 kecamatan. Yakni Babat Toman, Keluang, Sungai Lilin, Bayung Lencir,” bebernya.
Aktivitas illegal drilling di 4 kecamatan tersebut, kemudian dengan penyebaran jaringan penyulingan minyak illegal atau illegal refinery yang mencapai 581 tungku pada tahun 2024. “Penyulingan terbesar terjadi di Kecamatan Babat Toman, menyumbang 51% dari total aktivitas,” urai Yus.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan dari praktik illegal drilling ini, lanjut Yus, menciptakan potensi ekonomi illegal yang besar. Dengan estimasi nilai tambah bruto (NTB) dari 10.000 sumur itu mencapai Rp30,44 triliun per tahun.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pipa Dirusak. Tiga Pelaku Ditangkap
Menciptakan keuntungan bagi para pelaku usaha ilegal tersebut, tapi aktivitas ini menghasilkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. “Diperkirakan juga negara kehilangan potensi pajak sebesar Rp7,02 triliun setiap tahunnya, serta terjadi kerugian lingkungan yang mencapai Rp6,27 triliun,” sebut Yus.
Sedangkan dampak lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas illegal drilling, tentu menjadikan lingkungan sangat rusak. Salah satu lokasi yang paling terdampak adalah Sungai Dawas, mengalami pencemaran berat akibat tumpahan minyak dari kegiatan illegal drilling.