https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baru Proses Hukum jika Terbakar, Penertiban Minyak Ilegal Muba Tunggu Satgas dan Anggaran Pemprov Sumsel

--

MUSI BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua kebakaran sumur minyak ilegal terbakar beruntun di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Terjadi pada Minggu malam (26/1), dan Senin pagi (27/1).

Rapat-rapat sejak tahun lalu mengenai penataan pengelolaan minyak ilegal di tingkat Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel, hingga di tingkat pusat, belum juga membuahkan hasil. Peraturan presiden (perpres) yang disebut-sebut sedang digodok, masih belum ada kejelasan.

Aparat penegak hukum mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab bukan hanya terjadi di satu titik, wilayah HGU Hindoli. “Permasalahan illegal drilling tidak hanya terjadi di Hindoli, tetapi di seluruh wilayah Musi Banyuasin,” kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, Rabu (29/1).

Tidak cukup penegakan hukum, dalam penanganan illegal drilling ataupun illegal refinery di Kabupaten Muba. Namun Listiyono telah menginstruksikan tindakan hukum terhadap kasus ini. “Kalau masalah kebakaran, sudah saya suruh proses itu," tegas lulusan Akpol 2004 tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membahas langkah penertiban. Keputusan akhir dari tingkat provinsi, masih dinanti sekarang ini.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi, Warga Muba Tuntut Tindakan Tegas Aparat Hukum

BACA JUGA:Tukang Molot Minyak Terbunuh di Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Areal HGU PT Hindoli

"Kami juga terus menunggu kapan provinsi mendukung pasukan dan anggaran, untuk penertiban minyak ilegal ini," harapnya. Sebab, jumlah personel Polres Muba dan polsek jajarannya tidak mencukupi untuk menindak seluruh lokasi pengeboran ilegal. Anggaran Polres juga terbatas.

Menurutnya, selain penertiban, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang bergantung pada aktivitas minyak ilegal sebagai sumber penghidupan. "Mereka terpaksa menjalani pengelolaan minyak ilegal, karena tidak ada pekerjaan lain," sebutnya.

Jumlahnya pun tidak sedikit, tapi ribuan orang. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bergeliat. Berjualan melayani warga mengelola minyak itu. Tanpa solusi ekonomi yang jelas bagi masyarakat, illegal drilling akan tetap berlangsung. 

“Masyarakat akan tetap mengelola minyak ilegal meskipun harus kehilangan jiwa," ucap Listiyono. Kemudian perlunya tata kelola pengeboran minyak ini, seperti dibentuk koperasi dalam pengelolan minyak dan ditampung Pertamina.

Lalu dilakukan pendampingan rakyat dan diberi perlengkapan yang layak. Sehingga pengelola minyak tidak mengancam jiwa dan merusak lingkungan. Kabupaten Muba juga mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

BACA JUGA:Heboh! Aliran Minyak Ilegal Cemari Sungai di Desa Lubuk Buah Muba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan