https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baru Proses Hukum jika Terbakar, Penertiban Minyak Ilegal Muba Tunggu Satgas dan Anggaran Pemprov Sumsel

--

BACA JUGA:Pembun*han Sadis di MUBA: Herli Dihabisi Terkait Minyak Ilegal, Satu Pelaku Masih Buron

Bila ini bisa dilakukan, menjadi PAD Muba dan otomatis segala bentuk oknum tidak ada lagi. ” “Kini telah disiapkan Peraturan Presiden (Perpres) menata pengelolaan minyak di Kabupaten Muba," klaimnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat, bahwa masalah pengeboran minyak ilegal di Musi Banyuasin, bukan sekadar isu hukum. Tapi juga persoalan sosial dan ekonomi. yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

"Pemerintah harus berikan pilihan pekerjaan baru bagi rakyat, karena mereka hanya mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga," imbuh Listiyono.  

Apalagi dalam rapat di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI, Selasa (19/11/2024), disebutkan setidaknya terdeteksi 7.721 sumur minyak ilegal, yang dikelola 231 ribu masyarakat. 

Sementara dari website Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muba, jumlah penduduk Muba tahun 2023 sebanyak 707.290 jiwa berdasarkan data yang terakhir diperbarui 12 Juni 2024. 

BACA JUGA:Percikan Api dari Mesin Pompa Sedot Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Kawasan PT Hindoli, MUBA

Itu artinya  jumlah pemain minyak ilegal di Kabupaten Muba sebanyak 32,6 persen dari total jumlah penduduknya. Jadi sumber penghidupan masyarakat Bumi Serasan Sekate, meski kegiatan penambangan minyak ini melanggar hukum. 

Belum lama ini, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Sandi Fahlepi, menyatakan terus komitmen untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan akibat illegal drilling dan illegal refinery, di wilayah Kabupaten Muba.

"Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba. Apalagi setelah kejadian ledakan yang membakar serta mencemari Sungai Dawas," ujar Sandi

Salah satu kendala yang dihadapi dalam tata kelola sumur minyak masyarakat, adalah revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, yang masih dalam proses di Kementerian.

Sandi menjelaskan bahwa konsep tata kelola yang telah disiapkan meliputi beberapa aspek. Termasuk tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, serta tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Kapal Tongkang Bermuatan Minyak Ilegal Terbakar di Sungai Parung, Bongkar Lemahnya Pengawasan Hukum

BACA JUGA:32,6 Persen Penduduk Musi Banyuasin Pemain Minyak Ilegal, Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan