Menanggapi protes tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menerima aspirasi keluarga korban.
“Kami sudah mendengar apa yang disampaikan oleh keluarga korban.
Tuntutan yang diajukan memang didasarkan pada yurisprudensi yang ada, namun kami akan tetap mempertimbangkan segala masukan yang ada,” jelas Wenharnol.
Namun, Wenharnol juga menjelaskan bahwa kasus pengancaman ini berbeda dengan kasus pembunuhan yang menimpa Hamsi.
BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Apel Konsolidasi Pasca-Pilkada, Berikan Apresiasi kepada Personel
Saat ini, penyidik Polres Lubuklinggau masih terus mendalami apakah ada hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Jika ditemukan kaitan, kata Wenharnol, pihak kejaksaan akan mempertimbangkan kembali tuntutan terhadap Amir.