https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemuda di Lubuklinggau Bobol Rumah Bibi, Gasak Uang Puluhan Juta dan Barang Berharga, Ini Alasannya

Tersangka Febri Yansyah (24) saat diamankan tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah membobol rumah milik bibinya sendiri, dalih tersangka uangnya dipakai buat main judi online dan membeli narkoba. Foto :izul/sumeks --

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Jerat candu judi online (judol) narkotika kembali melakukan korban. Kali ini, seorang pemuda Febri Yansyah (24), warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau terpaksa berurusan dengan polisi.

Ini akibat ulahnya yang membobol rumah bibinya sendiri dan menggasak uang tunai sebesar Rp51 juta yang tersimpan di dalam brankas serta sejumlah barang berharga lainnya.

BACA JUGA:Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam

BACA JUGA:Wahai Pemain Judi Online, Bersiaplah! Pemerintah Bakal Kirim SMS Seperti Ini, Ingat Ada Pidananya Loh!

Total, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai hingga Rp62,7 juta, tersangka diringkus oleh Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan SH MH, yang dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap tersangka ini membenarkan. 

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan," ungkap Hendrawan, kemarin (7/1).

Kasus ini bermula pada Minggu (5/1) pagi saat korban, Kristince (37), melapor prihal telah tejrrianua tindak pencurian dengan pemberatan (curat) d rumah bibinya, Essy yang berlokasi di Jl Jenderal Sudirman dibobol pencuri.

Saat itu, Kristince belum mengetahui jika pelakunya adalah keluarga sendiri yakni tersangka Febri Yansyah. Dalam keterangan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau, korban menyebut pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, merusak pintu belakang, dan mengakses kamar korban dengan cara merusak pintu.

Barang-barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp51 juta yang disimpan dalam brankas, satu unit speaker bluetooth merek JBL beserta dua mikrofon, dan sebuah brankas kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp62,7 juta.

Ditambahkan Essy selaku pemilik rumah, saat itu pelaku uga merusak kunci gembok terali pagar depan sebelum melarikan diri, setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dan unit riksa langsung melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi, bukti di lapangan, dan olah TKP.

Selama penyelidikan, polisi nengendus ada kejanggalan karena kerusakan pintu dari arah dalam rumah bukan dari luar rumah, yang mengasumsikan adanya potensi keterlibatan orang dalam. 

Setelah penyelidikan, kecurigaan mengarah ke Lingga Febri pelaku berhasil dilacak keberadaannya. Pada sore hari, tersangka Lingga Febri Yansyah ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka mengakui perbuatannya dia yang mencuri dan menggunakan uang itu untuk main judi online serta beli narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan