https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam

Meminjamkan uang untuk judi online adalah tindakan yang haram dalam Islam, melanggar hukum agama dan merugikan banyak pihak. Foto:Alodokter/Sumateraekspres.id--

 SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam pandangan agama Islam, berjudi adalah perbuatan yang dilarang dan haram.

Ulama, yang merupakan otoritas dalam penafsiran hukum agama, mengacu pada petunjuk dari Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW untuk menjelaskan keharaman judi.

Hal ini juga mencakup perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi online yang marak saat ini.

Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menegaskan larangan berjudi adalah Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.

BACA JUGA:Mendikdasmen Dorong Penguatan LKP untuk Tingkatkan Kelulusan yang Terserap di Dunia Kerja

BACA JUGA:Dua Personel Polres Musi Rawas Raih Juara pada MTQ Ke-52

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90). Ayat ini dengan jelas mengkategorikan perjudian sebagai perbuatan yang berasal dari syaitan, yang harus dijauhi oleh umat Islam.

Tidak hanya dalam Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW juga memperkuat larangan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menggambarkan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari dan digantikan dengan perbuatan baik, seperti bersedekah.

BACA JUGA:PT Pinang Witmas Sejati Sepakat Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun 20%, Rp45,8 Miliar

BACA JUGA:Cara Top Up Saldo DANA Menggunakan BCA, Praktis dan Bebas Biaya Admin Hingga 20 Kali

Ulama sepakat bahwa judi bukan hanya merugikan pelakunya, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan sosial, memicu permusuhan, dan menjauhkan seseorang dari kewajiban agama, seperti shalat.

Sebab itu, dalam Islam, segala bentuk perjudian harus dijauhi demi menjaga kesejahteraan pribadi dan masyarakat.

Adapun terkait dengan meminjamkan uang untuk berjudi, hal ini juga dilarang dalam Islam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan