Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam
Meminjamkan uang untuk judi online adalah tindakan yang haram dalam Islam, melanggar hukum agama dan merugikan banyak pihak. Foto:Alodokter/Sumateraekspres.id--
Sebab, memfasilitasi perjudian dengan memberikan pinjaman untuk tujuan tersebut, termasuk pada judi online, tetap merupakan perbuatan yang haram.
BACA JUGA:Sopir Kabur, Polisi Sita Mobil Angkot yang Terlibat Tabrak Lari di Lubuklinggau
BACA JUGA:4 Pilihan Tablet Rp 1 Jutaan Terlaris 2024, Mana yang Paling Worth It?
Dalam Al-Qur'an, judi (atau yang dalam bahasa Arab disebut "maysir") dianggap sebagai perbuatan najis yang berasal dari amalan setan.
Oleh karena itu, meminjamkan uang untuk berjudi tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga hukum negara, yang melarang perjudian.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Kabupaten OKU Timur Capai 85,3% di November 2024
BACA JUGA:Sudah Sampaikan Uneg-Uneg, Namun Merasa Tak Ada Solusi, Para Pemain Tinggalkan Bos Digi
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, tindakan meminjamkan uang kepada orang yang akan berjudi online termasuk perbuatan yang sangat dilarang, karena berpotensi menjerumuskan individu dalam dosa besar dan merugikan banyak pihak. Wallahu a'lam bish-shawab.
