Sementara itu, kuasa hukum DA Club 41, Adv. Hafiz Al Hakim SH, sangat menyayangkan terjadinya keributan yang berujung pada terjadinya tindak kekerasan tersebut di tempat usaha hiburan kliennya.
"Pastinya sangat kami sayangkan, karena akibatnya tempat usaha yang dijalankan oleh klien kami sampai terkena imbasnya," keluh Hafiz, tadi malam. Disebutnya, ada 2 pihak keamanan DA Club 41 juga mengalami luka di bagian tangan saat melerai keributan tersebut.
Hafiz menyebut kejadiannya Minggu (1/12/2024), sekitar pukul 03.30 WIB. Saat DA Club 41 menggelar acara anniversary ke-28. “Penyebabnya diduga terjadi senggolan antarpengunjung saat berada di dalam. Memicu keributan di halaman luar, pecah lagi saat kedua pihak menuju ke lokasi parkir kendaraan,” urainya.
BACA JUGA:Jauhi Narkoba, Mati Pacak Gilo Nunggu!
Keributan itu juga menimbulkan kerusakan kursi dan meja milik DA Club 41. Kejadian itu disebutnya juga terekam jelas di CCTV. “Polisi juga sudah melakukan olah TKP tidak lama setelah kejadian,” terangnya.
Diketahui, keributan di DA Club 41 sudah berulang kali. Bahkan pernah sampai menimbulkan korban jiwa. "Mohon maaf, no comment karena itu bukan kewenangan kami. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," elak Hafiz, ditanya soal keributan berulang itu.
Ketua Rombongan Dapil II DPRD Kota Palembang Sutami Ismail, mengatakan saat reses di daerah pemilihan (Dapil) l II ke Kecamatan Sukarami, pihaknya mendapat keluhan masyarakat terkait keributan di DA Club 41.
"Setelah dapat laporan saat reses, kami langsung mendatangi lokasi tempat hiburan malam tersebut. Untuk mengklarifikasi dengan pihak tempat hiburan tersebut," terangnya, Selasa (3/12/2024).
Dari keterangan pihak pengelola DA Club 41, menyebut keributan terjadi di luar hall diskotek. Yakni, di area parkir. “Kami tekankan juga, pihak keamanan tempat hiburan malam itu harus benar-benar tegas. Sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadi keributan," harapnya.
BACA JUGA:Kepala BNN Prabumulih Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
BACA JUGA:Warga Sukajadi Lega, Pengedar Narkoba di Daerah Mereka Ditangkap, Ini Tampangnya
Rombongan Dapil II DPRD Kota Palembang itu juga mengecek izin operasional DA Club 41. "Untuk izin setelah kami cek, ada dan sesuai. Namun kami menekankan, agar semua aspek seperti parkir, jam operasional dan keamana, harus dipenuhi dan sesuai aturan,” pinta Sutami.
Pihak pengelola juga mengaku, jam operasional DA Club 41 sudah sesuai perda, sampai pukul 02.00 WIB. "Pengakuan mereka begitu, tapi nanti ini akan kami laporkan ke pimpinan dan juga komisi 2 yang membidanginya. Supaya dilakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar perda terkait jam operasional tempat hiburan malam," tegas Sutami.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Yan Sabar Sihotang, menjelaskan dengan sistem yang ada sekarang, pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Sehingga untuk membuka data, ada prosedur yang harus dilalui. Minimal mengetahui nama perusahaan dan pemilik atau yang mengajukan perizinan. Sehingga terkait t perizinan DA Club 41, Yan Sabar Sihotang mengaku akan memeriksa terlebih dulu data yang ada.