Warga Sukajadi Lega, Pengedar Narkoba di Daerah Mereka Ditangkap, Ini Tampangnya
RINGKUS: Tersangka Andrian Rahmatullah yang diringkus petugas opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin beserta BB narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (21/11) lalu. Foto: aqda/sumeks --
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin bisa bernafas lega. Ini setelah seorang pengedar narkoba jenis sabu, Andrian Rahmatullah (30) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin pada Jumat (22/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka diringkus berikut tujuh paket sabu dengan berat bruto 134 gram dan satu paket ganja dengan berat bruto 37 gram berikut sejumlah alat bantu sabu diantaranya skop, pipet plastik, satu bal plastik klip bening, timbangan digital, ponsel Android serta tas warna krim.
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH menyebut jika penangkapan terhadap pengedar narkotika ini berawal laporan masyarakat.
"Masyarakat resah akan peredaran narkotika di wilayah Sukajadi dan sekitarnya, langsung laporannya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya, kemarin (25/11).
Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah itu petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, tepatnya di Perumahan Megah Asri II.
"Mendapatkan ciri ciri tersangka itu anggota langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan sama sekali," jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka didapatkan barang bukti dari tangan pelaku. "Kita amankan, dan langsung bawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu Tambak Sari Tak Berkutik, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Pengakuan tersangka Andrian dia baru sekitar empat bulan menjadi pengedar narkotika di wilayah Banyuasin, terutama di Keluraha Sukajadi dengan dalih yang klise yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(qda/kms)