Kolaborasi dengan Polsek Kota Padang Rejang Lebong, Satreskrim Polres Lubuklinggau Ringkus Pelaku Pembunuhan S
SADIS: Tersangka Riki Rikardo (30), pelaku yang melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Basarudin Umar (35), saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau, kemarin (8/1). Foto : izul/sumeks --
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kolaborasi antara personel Satreskrim Polres Lubuklinggau dan Satreskrim Polsek Kota Padang Polres Lejang Lebong berhasil meringkus Riki Rikardo (30), pelaku utama kasus pembunuhan sadis terhadap korban Basarudin Umar (35).
Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 5 Desember 2024 silam.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pembunuhan 'Mayat Cor' Kembali Ditunda di PN Palembang
BACA JUGA:Berselang Sehari, Berhasil Ditangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Kelingi, Ini Versi Tersangka
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Selasa (7/1) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyiannya yang ada di Kelurahan Talang Jawa SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Terkait penangkapan pelaku pembunuhan sadis ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno, kemarin (8/1).
"Kami dimintai bantuan dan berkolaborasi dengan personel Reskrim Polsek Kota Padang untuk meringkus pelaku pembunuhan yang bersembunyi di Talang Jawa SS yang usai kejadian kabur," sebut Hendrawan, kemarin (8/1).
Hendrawan menjelaskan usai menghabisi nyawa korban yang merupakan tertanggnya sendiri tersangka Riki kabur, soal motif pembunuhan sadis ini belum diketahui secara pasti.
Namun dari hasil penyelidikan pembunuhan itu lantaran dendam, ini lantaran Basarudin merupakan orang yang turut andil membantu memasukkan tersangka ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan medis.
Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang terjadi di di Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami akan terus mendukung penanganan kasus lintas wilayah seperti ini demi menjaga keamanan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Petani di Muara Kelingi Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Beruntun Sumur Minyak Terbakar, hingga Pembunuhan Berebut Lapak di Lahan HGU PT Hindoli, Keluang
Kasus ini bermula dari saksi pembunuhan brutal yang dilakukan Riki Rikardo terhadap korban Basarudin Umar di awal Desember 2024 silam, usai kejadian tersebut tersangka sempat dilaporkan memiliki riwayat gangguan jiwa karena dua kali dirawat di RSJ Bengkulu.