https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta MK Kabulkan PSU di Palembang

PROGRAM KERJA: Paslon Yudha-Bahar saat memaparkan program kerjanya saat debat kandidat lalu. FOTO: DOK SE--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Sidang gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut III, Yudha Pratomo Mahyudin dan Baharuddin dengan nomor perkara : 110/PHPU.WAKO/ XXIII/2025 yang awalnya dijadwalkan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 13.00 WIB diundur. Sidang ini dijadwalkan ulang pukul 19.00 WIB.

Dalam sidang  perdana berupa agenda pembacaan gugatan atau memori permohonan oleh pemohon.  Pemohon dalam sidang ini dihadiri lima kuasa hukum pemohon.

BACA JUGA:Kesalahan Administrasi, TPS 01 Lakukan PSU

BACA JUGA:PSU di TPS 01 Mesuji Jaya Selesai, Paslon MURI Unggul – KPU OKI Targetkan Rekapitulasi Selesai Malam Ini

Dari pihak termohon juga dihadiri KPU Kota Palembang dan tim kuasa hukum dari termohon. 

Dalam persidangan tersebut, beberapa pokok materi permohonan pihak pemohon diantaranya meminta agar majelis hakim MK mendiskualifikasi pencalonan dari pasangan calon nomor urut II yakni Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Palembang dalam kontestasi pilkada yang lalu.

Selain itu, pemohon juga memohon agar dalam amar putusannya dapat memerintahkan KPU sesegera mungkin melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kota Palembang. 

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, DR H Ridwan Saiman SH MH mengungkapkan, karena ini terjadi pergerakan dan sekaligus pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka pilkada lalu termasuk sebelum pelaksanaan kampanye dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan kandidat nomor urut II, Ratu Dewa- Prima Dalam. 

‘’Banyak fakta dan bukti yang kita dapatkan selama proses pilkada termasuk keterlibatan aktif ASN sekaligus juga dugaan pemanfaatan fasilitas negara serta visi misi Kota Palembang yang semuanya ini patut diduga untuk memenangkan para paslon lain dalam hal ini Ratu Dewa-Prima Salam," ulas Ridwan. 

Dikatakan, indikasi keterlibatan sekaligus pengerahan ASN, diakuinya terlihat proses rolling dan pelantikan para pejabat Pemkot Palembang sebelum pilkada berlangsung.

Di samping itu, visi Palembang Berdaya Palembang Berdjaya dengan ada penekanan atau huruf besar pada RD yang juga menjadi slogan dan visi di lingkungan Pemkot Palembang hingga ke kelurahan ini terindikasi upaya pemenangan Ratu Dewa - Prima Salam.

" Padahal  dalam pengajuan perda sendiri, tidak termaktub Visi Palembang Berdaya Palembang Berdjaya tersebut yang tentu ini dianggap upaya penggiringan opini pada masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pilkada Lahat Tetap Berjalan Meski Isu PSU Berhembus

BACA JUGA:PSU 5 TPS di Palembang Berjalan Lancar, Salah Satunya Dipicu Adanya Intervensi Saksi Paslon

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan