Anggota DPRD Palembang Dorong Penertiban Operasional THM Sesuai Perda
Sutami Ismail, Ketua DPRD Dapil II Palembang, klarifikasi kericuhan di DA Club 41 dan pastikan izin penertiban operasional THM sesuai Perda setelah keributan di DA Club 41. Foto:Dok/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Menyusul kericuhan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 pada Minggu (1/12) dini hari, anggota DPRD Palembang meminta pihak terkait untuk lebih tegas menertibkan operasional tempat hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sutami Ismail, Ketua Rombongan Dapil II DPRD Kota Palembang, menyampaikan bahwa pada saat reses di Kecamatan Sukarami, pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait kericuhan yang terjadi di DA Club 41.
Menanggapi hal tersebut, Sutami dan tim DPRD Dapil II langsung mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi.
BACA JUGA:Tim Paslon 02 Siap Menanggapi Gugatan MK dari Paslon 01
BACA JUGA:Tindak Pungli Berujung Kekerasan, Pelaku Lempar Batu hingga Kepala Sopir Terluka Parah
"Setelah mendapatkan laporan saat reses, kami memutuskan untuk langsung memeriksa izin operasional DA Club 41. Kami pastikan izin tersebut ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, kami mengingatkan agar semua aspek operasional, seperti parkir, jam operasional, dan keamanan, harus tetap diperhatikan dan dijalankan sesuai aturan," ujar Sutami, Selasa (3/12).
Sutami menjelaskan bahwa terkait kericuhan tersebut, pihak pengelola DA Club 41 mengklaim bahwa keributan terjadi di area parkir yang berada di luar ruangan.
BACA JUGA:Peruntungan Shio Monyet di Tahun 2025, Potensi Peningkatan Finansial dan Peluang Karier Menjanjikan
BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau
"Kami tekankan agar pihak pengelola dan keamanan di tempat hiburan malam tersebut lebih tegas dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kericuhan," lanjutnya.
Terkait jam operasional, Sutami mengatakan pengelola DA Club 41 mengaku bahwa mereka telah mematuhi Perda yang mengatur batas operasional hingga pukul 02.00 WIB.
"Namun, kami tetap akan melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD dan Komisi II yang membidangi, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang melanggar Perda, terutama terkait jam operasional," tegas Sutami.
BACA JUGA:Tantangan Berat Bagi Pelatih Baru Manchester United, Ruben Amorim