Sementara itu Kadus I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti Andri Priyono membenarkan jika sebelum pulang dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.
S Sempat video call dengannya dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.
Sementara hasil pemeriksaan medis, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, pihak Puskesmas menerangkan, Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ.
BACA JUGA:Polres OKU Segera Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir, Pelaku Dicurigai Pemalak
BACA JUGA:Dianiaya Kakak Kandung, IRT Ini Ngadu ke Polisi Cuma Gara-gara Ini
Pasca perawatan dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet.
"Untuk saat ini pelaku kami amankan karena melakukan pelanggaran Pasal 80 UU ayat 3 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun untuk selanjutnya, akan tetap melanjalani pengobatan khusus," pungkasnya. (zul/kms)