JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, memastikan bahwa gaji guru di Indonesia akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan saat pertemuan dengan anggota DPR RI, dan telah menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan tenaga pendidik.
“Sudah saya sampaikan tadi, Insya Allah akan ada kenaikan,” ungkapnya dalam rapat yang dikutip dari Sumatera Ekspres pada Sabtu, 9 November 2024.
Kendati demikian, Prof. Mu'ti belum merinci jumlah kenaikan secara pasti, meski beredar informasi bahwa kenaikan dapat mencapai Rp2 juta.
BACA JUGA:PT PLN Bakal Beri Gaji Tinggi, Berikut 10 Jurusan Sarjana Paling Diincar Perusahaan Listrik Tersebut
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru
Kenaikan ini kabarnya ditujukan khusus bagi guru bersertifikasi profesional yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Syarat dan Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penting bagi penerima kenaikan gaji guru ini. Di antaranya:
BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk guru berstatus PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional.
Guru tanpa sertifikasi belum memenuhi syarat sebagai penerima kenaikan gaji, mengingat program ini dirancang untuk mendorong kualitas pendidikan.
2. Tingkat Pendidikan
Kenaikan gaji ini difokuskan pada guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Prof. Mu'ti, pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan untuk memperkuat pendidikan dasar.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya