SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

Sabtu 09 Nov 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran.

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, pemerintah optimis kualitas pendidikan Indonesia akan meningkat.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Diharapkan, tidak hanya kesejahteraan guru yang meningkat, tetapi juga semangat dan dedikasi mereka dalam mengajar.

Dengan peraturan yang lebih jelas dan sistem penghitungan yang akurat, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia pendidikan di tanah air.

 

Kategori :