Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025
Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Pemerintah Pastikan Ada Peningkatan-Foto: TV Parlemen-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi para guru Indonesia. Kenaikan gaji bagi guru PNS dan PPPK tahun 2025 dipastikan akan terjadi setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti memaparkan rencana tersebut di hadapan DPR RI.
Meskipun belum dapat dipastikan bahwa kenaikan tersebut akan mencapai angka Rp2 juta, kabar ini sudah cukup memberikan kelegaan bagi para tenaga pendidik yang telah lama menantikan perubahan dalam kebijakan gaji.
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti memastikan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan, meskipun belum merinci lebih jauh mengenai besaran pasti kenaikan tersebut.
"Akan ada kenaikan," tegas Prof. Mu’ti dalam paparannya ke DPR RI yang disiarkan langsung melalui platform YouTube.
BACA JUGA:Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka
Nah, untuk kriteria guru yang menerima kenaikan gaji tersebut, Abdul Mu'ti memang tidak membeberkannya secara langsung.
Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji 2025
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menerima kenaikan gaji ini.
Meskipun belum menyebutkan secara rinci jumlah kenaikan, Prof. Mu’ti memberikan sedikit gambaran terkait sertifikasi sebagai salah satu syarat utama penerima manfaat.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru
Menurutnya, kenaikan gaji ini akan diberikan khusus bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, seperti mereka yang berstatus PNS, PPPK, serta honorer dengan sertifikasi profesi.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah merancang beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat dan Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru 2025
1. Status Kepegawaian
Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer dengan sertifikasi profesional.