https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025

Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Pemerintah Pastikan Ada Peningkatan-Foto: TV Parlemen-

Guru yang belum memiliki sertifikasi tidak akan termasuk dalam penerima kenaikan ini, karena program ini bertujuan untuk mendorong kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Sekolah Semester I 2024/2025

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Guru Bersertifikasi: Tunjangan, Peningkatan Karier, dan Pengakuan Profesional di Indonesia

2. Tingkat Pendidikan

Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Prof. Mu’ti, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pendidikan dasar, yang merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan.

3. Prestasi dan Kualifikasi

Kualitas pengajaran juga menjadi salah satu faktor penentu. Data prestasi dan kualifikasi guru akan diperbarui dan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi standar kualitas yang layak menerima tambahan gaji.

Meskipun kebijakan ini mendapat respon positif dari banyak pihak, informasi yang tersebar di media sosial, terutama TikTok, menunjukkan bahwa banyak guru non-sertifikasi yang berharap kebijakan serupa diterapkan bagi mereka.

Proses Penghitungan dan Pembaruan Regulasi Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK

Pemerintah kini sedang mempersiapkan sistem penghitungan yang lebih akurat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima kenaikan gaji.

Proses seleksi yang ketat akan dilakukan mengingat jumlah guru yang sangat besar di Indonesia.

Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa regulasi terkait kenaikan gaji ini tengah diperbarui untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak maksimal pada kesejahteraan guru di tanah air.

"Kami sedang memperbarui regulasi untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan guru," ujarnya.

Perbedaan Gaji Guru PNS dan PPPK 2024

Kenaikan gaji guru bersertifikasi ini bukanlah satu-satunya langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Sebelumnya, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8%. Berikut adalah rincian gaji setelah kenaikan untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024:

Gaji Guru PNS 2024

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan