Pengumuman UMP Ditunda, Patuhi MK, Tunggu Regulasi Pusat
-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) semula dijadwalkan, Kamis (21/11), kini harus molor karena masih menunggu regulasi dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang masih melakukan kajian.
Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat edaran bahwa UMP 2025 masih menunggu arah dan kebijakan Pemerintah Pusat.
Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan MK tersebut termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Kemudian, Pemerintah Pusat saat ini sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. Berkaitan dengan hal tersebut, mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Prediksi UMP Sumsel 2025 Naik 6-8 Persen, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengatakan, terkait informasi tersebut sudah diterima. "UMP 2025 kami sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan, untuk menunggu arah kebijakan pusat," Sampainya, Kamis (21/11).
Dikatakannya, UMP tersebut masih menunggu kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Artinya masih menunggu Presiden terlebih dahulu, yang saat sedang kunjungan ke luar negeri.
Meskipun pengumuman UMP molor dari jadwal semula, tetapi ditegaskan tidak ada keterlambatan untuk menentukan UMP 2025. "Masa diterapkan UMP ini per 1 Januari 2025. Kitab pastikan tidak ada keterlambatan, dalam bulan - bulan ini insyaallah sudah selesai," Tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki mengatakan, penetapan UMP 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "Untuk saat ini pengumuman UMP ditunda dan belum ada petunjuk lanjut dari Kementerian. Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan dikabari lagi," Katanya.
BACA JUGA:Pakai KHL, Berlakukan Lagi UMS, Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Terkait Upah Minimum
BACA JUGA:Tak Miliki Dewan Pengupahan Kendala Tetapkan UMK
Ditambahkan, kalau nanti sudah ada regulasi dan edarannya, jDewan Pengupahan baru akan lakukan rapat tripartit untuk menetapkan UMP dan menghitungnya berdasarkan formula yang ditetapkan. Sebagai informasi, dalam komponen perhitungan UMP di antara nya data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, untuk UMP apakah naik, turun ataupun tetap belum dapat dipastikan.