SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

Sabtu 09 Nov 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Kabar Baik Rencana Kenaikan Gaji Guru di 2024

3. Prestasi dan Kualifikasi

Selain status kepegawaian, kualitas pengajaran juga menjadi pertimbangan.

Data prestasi dan kualifikasi setiap guru akan diperbarui dan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi standar yang mendapat tambahan gaji tersebut.

Kebijakan ini mendapat perhatian besar dari para guru di media sosial.

Di platform TikTok, pengguna @juriawaluddin membagikan informasi bahwa kenaikan ini berlaku khusus untuk guru bersertifikasi, sedangkan guru non-sertifikasi masih berharap adanya kebijakan serupa yang mengakui upaya mereka.

Proses Penghitungan dan Regulasi yang Diperbarui

Saat ini, pemerintah sedang menyusun sistem penghitungan yang lebih akurat untuk menentukan guru yang berhak mendapatkan kenaikan gaji.

Mengingat banyaknya jumlah guru di Indonesia, proses seleksi akan dilakukan secara ketat dengan berbagai penyaringan.

Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa regulasi juga sedang diperbarui untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan dampak maksimal pada kesejahteraan guru.

“Kami sedang memperbarui regulasi untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan guru,” ungkapnya.

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

Kenaikan gaji untuk guru bersertifikasi ini bukan satu-satunya langkah peningkatan kesejahteraan yang diambil pemerintah.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8%. Berikut ini rincian gaji setelah kenaikan untuk PNS dan PPPK:

Gaji PNS 2024:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji PPPK 2024:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Kategori :