https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lagi Belanja di Pasar 16 Ilir, Bidan asal OI Ponsel Androidnya Diambil Kawanan Copet

LAPOR. Korban Yuni Maharani (31) saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (25/11). Foto : Nanda/sumeks --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kawanan copet di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang kembali beraksi, kemarin (25/11). Kali ini korbannya seorang bidan yang bertugas di RSUD Tanjung Senai Ogan Ilir (OI) bernama Yuni Maharani (31), yang terpaksa merelakan ponsel android miliknya digasak kawanan copet saat tengah berbelanja di pasar tradisional tertua di Palembang ini.

Warga Perumahan Mutiara Indah, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir tersebut melaporkan peristiwa yang ia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:ABK asal Jawa Timur Kecopetan di Pasar 16 Ilir, Hilang Handphone Senilai Rp6.6 Juta

BACA JUGA:Tertidur, Hp Dicolong Pencopet. Kejadian dalam Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang

Kepada  petugas, korban Yuni menyebut aksi pencopetan yang dialaminya bermula saat dirinya berjalan menuju ke tempat antrean angkot di bawah Jembatan Ampera. 

"Kejadiannya di sekitaran Pasar 16 Ilir, saya merasa ada seorang laki laki tinggi hitam mengikuti saat menuju angkot," ungkap korban kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (25/11).

Merasa khawatir lantas ia mempercepat langkah ingin cepat cepat masuk ke dalam angkot, namun di saat itulah tanpa sadar, laki- laki yang mengikutinya tersebut, ternyata sudah berhasil membuka tas dan mengambil handphone miliknya. 

"Saya sempat ketakutan diikuti dari belakang, tapi saat sudah di dalam angkot, saya terkejut melihat tas sandang yang saya pakai sudah terbuka, dan saat dicek ternyata HpP sudah hilang," jelasnya.

Atas peristiwa yang terjadi, ia melaporkan ke pihak berwajib, dan berharap pelaku bisa ditangkap.

BACA JUGA:Korban Tawuran Luka Bacok 20 Jahitan, 5 Remaja Ditangkap, Terulang Lagi Terjaring, Ada Pernah Damai Mencopet

BACA JUGA:Mencopet iPhone 13 di Tengah Keramaian Puncak Cap Go Meh Pulau Kemaro, 2 Ibu-ibu Tertangkap Korbannya

Sementara itu, lLaporan korban sudah diterima petugas piket, dengan dugaan pecurian biasa UU, No 1 Tahun 1946, tetang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.

"Laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke Satreskrim agar bisa ditindaklanjuti," ungkap Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri,SH, kemarin (25/11).(nsw/kms/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan