https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Fokus pada Guru Bersertifikasi-Foto: DPR RI-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, memastikan bahwa gaji guru di Indonesia akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan saat pertemuan dengan anggota DPR RI, dan telah menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan tenaga pendidik.

“Sudah saya sampaikan tadi, Insya Allah akan ada kenaikan,” ungkapnya dalam rapat yang dikutip dari Sumatera Ekspres pada Sabtu, 9 November 2024.

Kendati demikian, Prof. Mu'ti belum merinci jumlah kenaikan secara pasti, meski beredar informasi bahwa kenaikan dapat mencapai Rp2 juta.

BACA JUGA:PT PLN Bakal Beri Gaji Tinggi, Berikut 10 Jurusan Sarjana Paling Diincar Perusahaan Listrik Tersebut

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru

Kenaikan ini kabarnya ditujukan khusus bagi guru bersertifikasi profesional yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Syarat dan Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru 2025

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penting bagi penerima kenaikan gaji guru ini. Di antaranya:

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

Kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk guru berstatus PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional.

Guru tanpa sertifikasi belum memenuhi syarat sebagai penerima kenaikan gaji, mengingat program ini dirancang untuk mendorong kualitas pendidikan.

2. Tingkat Pendidikan

Kenaikan gaji ini difokuskan pada guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Prof. Mu'ti, pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan untuk memperkuat pendidikan dasar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan