Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru
Simak syarat kenaikan gaji guru tahun 2025, lengkap dengan reaksi beragam dari para pendidik. Foto: neni/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSRES.ID- Pada 2025, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji untuk guru PPPK dan PNS.
Berikut adalah rincian yang direncanakan:
Gaji Guru PPPK
Kenaikan gaji guru PPPK akan berlaku untuk semua golongan. Berikut adalah rincian gaji per golongan:
Golongan I: Rp 3.938.500 - Rp 4.900.000
Golongan II: Rp 4.116.900 - Rp 5.071.200
Golongan III: Rp 4.206.500 - Rp 5.201.200
Golongan IV: Rp 4.299.800 - Rp 5.336.600
Golongan V: Rp 4.511.500 - Rp 6.189.900
Gaji Guru PNS
Untuk guru PNS, detail spesifik mengenai besaran gaji belum sepenuhnya disampaikan, namun kenaikan gaji juga direncanakan untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK
Kriteria Kenaikan Gaji