https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti memastikan kenaikan gaji itu. "Sudah saya sampaikan tadi, Insya Allah akan ada kenaikan," katanya -Foto: Kemendikbud-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar menggembirakan datang untuk para guru Indonesia, dimana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti memastikan kenaikan gaji.

Mulai tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji gur dengan syarat penerima adalah guru yang sudah memiliki sertifikasi profesi (Serdik), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer yang sudah disertifikasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti memastikan kenaikan gaji itu. "Sudah saya sampaikan tadi, Insya Allah akan ada kenaikan," katanya di DPR RI. 

Hanya saja untuk nominal sebesar Rp2 juta tidak disebutkannya. Namun, beberapa waktu lalu beredar syarat gaji guru yang naik apa saja itu?

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Salah satu info terkait kenaikan gaji ini akan berlaku khusus untuk guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi profesional, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer.

Syarat Penerima Kenaikan Gaji

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria bagi penerima kenaikan gaji. Kenaikan ini hanya berlaku untuk guru yang memenuhi syarat berikut:

Status Kepegawaian:

Hanya guru berstatus PNS, PPPK, atau honorer yang memiliki sertifikasi yang berhak menerima kenaikan ini. Guru yang belum memiliki sertifikasi tidak termasuk dalam kriteria penerima kenaikan gaji.

BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Pasasi Lion Group! Gaji, Pengalaman, dan Peluang Karier Menanti

BACA JUGA:Lowongan Terbaru BCA Syariah November 2024: Posisi Teller dan Customer Service di Berbagai Kota, Ini Gajinya!

Tingkat Pendidikan:

Kebijakan ini terutama berlaku untuk guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Mu’ti.

Prestasi dan Kualifikasi:

Selain status kepegawaian, kualitas guru juga menjadi pertimbangan. Data terkait prestasi dan kualifikasi guru akan diperbarui untuk memastikan hanya yang memenuhi kriteria yang menerima tambahan gaji tersebut.

Kebijakan ini telah menarik perhatian di berbagai platform media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan