Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK: Fokus pada Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Kesehatan-Foto: Sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan kenaikan gaji secara bertahap bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi profesi yang dianggap vital seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kenaikan gaji untuk guru yang berstatus ASN, PPPK, dan guru honorer akan mencapai Rp 2 juta per bulan, dimulai pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Kabar Baik, Guru Bakal Dapat Tambahan Gaji RP 2 Juta, Cek Kriterianya
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya
Kriteria Penerima Kenaikan Gaji
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria bagi guru yang berhak menerima kenaikan gaji ini. Kriteria tersebut mencakup:
Status Kepegawaian: Hanya guru yang berstatus ASN, PPPK, atau guru honorer yang memiliki sertifikasi yang akan menerima tambahan gaji.
Tingkat Pendidikan: Fokus pada guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Prestasi dan Kualifikasi: Penilaian terhadap prestasi dan kualifikasi guru menjadi faktor penting dalam seleksi penerima gaji tambahan.
BACA JUGA:Mudahnya Transaksi dan Akses Gaji dengan Payroll BRI untuk Anggota Polres di Daerah Terpencil
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Mu'ti menekankan pentingnya akurasi data dalam proses penentuan penerima kenaikan gaji.
Ia menyatakan, “Kenaikan gaji harus diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, dan kami akan melakukan penghitungan yang cermat.”