41 Perusahaan Asuransi Siap Pisahkan Unit Syariah, Ekosistem Halal Semakin Luas!
OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Indonesia dengan Berbagai Inisiatif Strategis-Foto: OJK-
SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa indeks saham syariah Indonesia (ISSI) terus mengalami peningkatan, mencatatkan penguatan sebesar 8,71 persen secara year-to-date (ytd).
Selain itu, kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah juga menunjukkan tren pertumbuhan positif secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan ini terlihat dari kenaikan pembiayaan perbankan syariah sebesar 11,40 persen, kontribusi asuransi syariah sebesar 13,17 persen, dan peningkatan piutang pembiayaan syariah yang mencapai 20,89 persen.
Pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang diselenggarakan di Banda Aceh, OJK memaparkan lima area fokus utama untuk pengembangan sektor perbankan syariah pada periode 2024-2025.
BACA JUGA:Perbankan Indonesia Catat Pertumbuhan Positif dan Profil Risiko Terjaga
BACA JUGA:Mau Mobil Hybrid Awet? Ini Panduan Merawat All New Kijang Innova Zenix HEV
Area fokus ini mencakup: konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), pengembangan pedoman produk dan inovasi produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran perbankan syariah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam rangka memperkuat daya saing produk perbankan syariah nasional, OJK telah meluncurkan tiga pedoman produk baru, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan variasi produk syariah yang kompetitif di pasar keuangan.
Progres Pemisahan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi
Sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
BACA JUGA:Pasar Saham dan Obligasi Domestik Oktober 2024 Alami Penguatan, OJK Catat Kinerja Positif
BACA JUGA:OJK Luncurkan Program Baru: Perbankan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Perkembangan terbaru hingga 28 Oktober 2024 menunjukkan bahwa satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah mendapatkan izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah, sementara satu unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah menyelesaikan pengalihan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Kolaborasi Strategis dan Edukasi DPS
OJK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menyelenggarakan Ijtima' Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri oleh 317 anggota DPS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan syariah melalui edukasi kebijakan dan regulasi terbaru.