Guru Lulus PPG Bisa Tersenyum, Kenaikan Gaji Rp2 Juta Hanya Berlaku Bagi Guru Sertifikasi, Cek Besarannya
Guru Lulus PPG Bisa Tersenyum, Kenaikan Gaji Rp2 Juta Hanya Berlaku Bagi Guru Sertifikasi, Cek Besarannya-Foto: SUMATERAEKSPRES.ID-
SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kabar menggembirakan bagi para guru, mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi sertifikat pendidik akan segera menerima kenaikan gaji sebesar Rp2 juta.
Kenaikan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa perubahan ini akan berlaku bagi guru yang telah bersertifikat sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa jumlah guru bersertifikat di Indonesia sangat signifikan.
Data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menunjukkan bahwa lebih dari 606 ribu guru telah memenuhi syarat untuk sertifikasi.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
BACA JUGA: Kabar Baik, Guru Bakal Dapat Tambahan Gaji RP 2 Juta, Cek Kriterianya
Ini merupakan langkah pemerintah dalam memastikan bahwa tenaga pendidik yang mengajar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, kami dapat merealisasikan peningkatan tunjangan guru pada tahun 2025," ungkap Abdul Mu’ti.
Meskipun ia tidak merinci bahwa tunjangan tersebut merupakan tunjangan sertifikasi, kejelasan mengenai peningkatan tunjangan bagi guru akan datang di tahun yang sama.
Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan guru yang telah menjalani proses sertifikasi akan meningkat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Proses Yudisium PPG Online dan Offline, Hanya Perwakilan Hadir Langsung ke LPTK, Simak Waktunya
BACA JUGA:Inilah Waktu Yudisium dan Penerbitan Sertifikat Pendidik Bagi Peserta PPG Piloting 1
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran tunjangan sertifikasi guru saat ini memang masih mengacu aturan sebelumnya sehingga jika memang benar adanya rencana kenaikan maka besarannya bisa ditambahkan dengan jumlah kenaikan.
Adapun besarannya sebagai berikut: