Kabar Baik, Guru Bakal Dapat Tambahan Gaji RP 2 Juta, Cek Kriterianya
Kabar gembira! Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu'ti, umumkan kenaikan gaji Rp 2 juta untuk guru mulai 2025, demi kesejahteraan dan kualitas pendidikan. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu'ti, mengumumkan rencana untuk menaikkan gaji guru ASN, PPPK, dan honorer sebesar Rp 2 juta per bulan, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan kualitas pendidikan di tanah air.
BACA JUGA:Contoh Video UKIN yang Disukai Penguji PPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Berapa Banyak Peserta Tak Lulus PPG Guru Tertentu? Ini Jawabannya
Kriteria Penerima Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi:
1. Status Kepegawaian: Penerima gaji tambahan harus merupakan guru ASN, PPPK, atau guru honorer yang telah memiliki sertifikasi.
2. Tingkat Pendidikan: Fokus pada guru yang mengajar di tingkat SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama).
3. Prestasi dan Kualifikasi: Penilaian terhadap prestasi dan kualifikasi guru akan menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi.
BACA JUGA:Prosedur Mendapatkan NRG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya
Prof. Abdul Mu'ti menekankan pentingnya keakuratan data dalam menentukan siapa yang berhak menerima kenaikan gaji ini.
“Kenaikan gaji harus diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, dan kami akan melakukan penghitungan yang cermat,” ujarnya.
Proses Penghitungan dan Regulasi
Saat ini, pemerintah sedang melakukan proses penghitungan untuk menentukan jumlah guru yang akan menerima tambahan gaji ini.
Dengan banyaknya jumlah guru di Indonesia, pihak pemerintah berupaya memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan kenaikan.