إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّا
"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya (bersetubuh) dan hendak mengulanginya lagi maka berwudhulah." (HR. Jama'ah selain Bukhari)
Dengan demikian, seseorang yang ingin beraktivitas dalam keadaan junub hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
Tidak ada larangngan sepanjang ia memastikan untuk segera melakukan mandi wajib sebelum menunaikan salat.(lia)
Kategori :