Bolehkan Beraktivitas dalam Kondisi Junub? Simak Di sini Penjelasannya!

Sabtu 26 Oct 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Junub adalah sebuah hadas besar yang terjadi akibat seseorang berhubungan seksual

atau mengeluarkan air mani.

Dan karenanya,  bagi orang yang hendak melaksanakan salat, baik salat wajib ataupun salat sunnah tanpa bersuci

sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara

mandi wajib, maka salatnya tidak sah.

Sehingga jika Junub digolongkan sebagai hadas besar maka seseorang dalam keadaan junub tidak dapat

menjalankan sholat sebelum mandi wajib.

Seseorang yang sedang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal, seperti salat, berdiam

diri di masjid, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur'an, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ingin melakukan aktivitas lain dalam keadaan junub?

Melansir buku Panduan beribadah khusus pria karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, seseorang yang dalam

kondisi junub dibolehkan melakukan segala aktivitas, kecuali hal-hal yang diharamkan seperti yang telah

disebutkan sebelumnya.

Pada laman Kemenag RI pun dijelaskan, bahwa tidak ada masalah bagi seseorang yang ingin beraktivitas dalam

keadaan junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lain-lain.

Kategori :