Perda RTRW Tinggal Tunggu Kemendagri

Selasa 15 Oct 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak dimulai tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ditarget selesai tahun ini.

"Sudah kita bahas di legislatif dan eksekutif. Insya Allah kalau ini sudah selesai dievaluasi Kemendagri, maka dapat segera disahkan," ucap Kepala Dinas PU-BM Pemprov Sumsel, M Affandi, usai rapat penandatanganan peta RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044 dalam rangka evaluasi Raperda RTRW, Selasa (15/10). 

BACA JUGA:Sumsel Revisi RTRW dan RZWP-3-K

BACA JUGA:Terkendala Sertifikasi, Benahi Regulasi-RTRW, Pemprov Dorong Pelabuhan Tanjung Carat

Dikatakan, RTRW ini hampir semuanya selesai, tata ruang yang belum hanya sinkronisasi peta saja.

Penyusunan RTRW memang sempat berubah dari sebelumnya karena pembahasan RTRW ini sudah berjalan sejak 2021.

"Kalau Raperdanya selesai. Tahun ini bisa kita sahkan. Jangan lama-lama lagi karena ini sudah berjalan dua tahun," ujarnya. 

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan untuk RTRW saat ini tinggal menunggu Kemendagri. “Insya Allah RT/RW segera disahkan," katanya.

BACA JUGA:Paripurna Baru Setujui 4 Raperda, Pembahasan RTRW dan BPD Sumsel Babel Perpanjangan

BACA JUGA:RTRW Jadi Green Design Pembangunan Sumsel

RT/RW ini, katanya, termasuk di dalamnya untuk Tanjung Carat. Lahannya sudah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan, saat ini tengah proses HPL.

Sementara desain pengolahan pelabuhan sedang diselesaikan Kementerian Perhubungan. "Groundbreaking insya Allah secepatnya," pungkasnya. (tin/kur)

 

Kategori :