Tunggu Keputusan MK
Andika Pranata Jaya--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Saat ini, proses pemilihan kepala daerah di beberapa daerah di Sumsel masih dalam tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada 9 daerah yang saat ini menghadapi sengketa pemilu dan harus menunggu keputusan resmi dari MK sebelum proses selanjutnya dapat dilakukan.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bisa Mundur, Terganjal PHPU di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi, Siap untuk Hitung Ulang
‘’Untuk daerah yang sedang bersengketa, kami pastikan menunggu keputusan MK. Setelah ada keputusan baru akan dilakukan penetapan hasil,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya.
Sembilan daerah yang terlibat dalam sengketa di MK yakni Empat Lawang, Lahat, OKU, OKUS, Ogan Ilir, Banyuasin, Pagaralam, Palembang, dan Kabupaten Muara Enim.
‘’Untuk daerah yang tak terlibat sengketa di MK akan segera menerima penetapan hasil pemilu. Tak perlu khawatir, tak ada perubahan angka untuk daerah yang tidak bersengketa," kata Andika.
Daerah yang tak bersengketa meliputi yakni Muba, Muratara, Lubuklinggau, OKUT, PALI, Prabumulih, dan OKI.
‘’Untuk proses selanjutnya yakni pelantikan, itu kewenangan Kemendagri. Kami hanya memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan," jelasnya singkat.
BACA JUGA:Sediakan 1.669 Formasi, Ini Cara Ikut Tes CPNS Mahkamah Agung
Andika optimistis penyelesaian sengketa di MK segera rampung dalam waktu dekat.
"Dengan adanya keputusan dari MK, kita dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya tanpa kendala. Semua pihak diharapkan bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku," tambah Andika. (Iol/)