Jadwal Pelantikan Bisa Mundur, Terganjal PHPU di Mahkamah Konstitusi
--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 silam bisa jadi diundur hingga Maret 2025 mendatang. Untuk diketahui, sedianya pelantikan akan digelar Februari 2025 mendatang.
Kabar soal kemungkinan mundurnya jadwal disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Dia mengatakan, mundurnya jadwal tersebut lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
Baru setelah itu, MK mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi para kepala daerah terpilih. “Seluruh surat keterangan dari MK baru keluar setelah penyelesaian PHPU pada 13 Maret 2025 nanti,” ungkapnya dilansir dari Disway.id, Kamis (2/1).
BACA JUGA:9 Pilkada di Sumsel Bermuara 11 Gugatan PHPKada ke MK
Untuk itu, kemungkinan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota terpilih yang tidak terlibat dalam proses sengketa di MK harus menunggu seluruh perkara di MK selesai l agar proses pelantikan bisa dilaksanakan serentak. “Yang gak sengketa juga harus nunggu, ini esensinya Pilkada serentak,” ucapnya.
Pengunduran jadwal tersebut kata dia diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpers) dan bukan PKPU (Peraturan KPU). “Jadi di level Presiden,” cetusnya.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
BACA JUGA:DPD PAN Palembang Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024, Bahas Evaluasi Hasil Pileg dan Pilkada
BACA JUGA:Evaluasi Pilkada, Waspadai Gejolak Sosial
Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. (Kur)