https://sumateraekspres.bacakoran.co/

9 Pilkada di Sumsel Bermuara 11 Gugatan PHPKada ke MK

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Serentak di Sumsel pada 27 November 2024, bermuara gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari Sumsel, ada 11 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), untuk 9 daerah kabupaten/kota se-Sumsel. 

Di Pilkada Empat Lawang yang melawan kotak kosong, terhadapat 2 permohonan PHKKada. Permohonan pertama, dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Mereka memberikan kuasa kepada Martadinata SH dkk. Pemohonan kedua, H Budi Antoni Aljufri, yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho SH dkk.

Termasuk pilkada melawan kotak kosong di Kabupaten OI. Hasilnya juga digugat ke MK. Dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani selaku Ketua Badan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten OI. Dia memberi kuasa kepada Siti Fatona. 

Pilkada Lahat, juga ada permohonan PHPKada dengan pemohon Yulius Maulana dan Budiarto (Paslon nomor urut 01). Untuk Pilkada Kota Palembang, pemohon PHPKada yakni  Yudha Pratomo dan Baharudin (Paslon nomor urut 03).

Untuk Pilkada Kota Pagaralam, juga terdapat 2 pengajuan permohonan PHPKada. Yakni, pemohon Alpian dan Alfikriansyah (Paslon nomor urut 02), serta pemohon Hepy Safriani dan Efsi (Paslon nomor urut 01).

BACA JUGA: Lepaskan Penat Setelah Pilkada, Herman Deru dan Muchendi Riding Menyala Bersama Komunitas Motor dan Ojek

BACA JUGA:DPD PAN Palembang Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024, Bahas Evaluasi Hasil Pileg dan Pilkada

Pilkada Banyuasin, pemohon gugatan PHPKada  yaitu Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (Paslon nomor urut 02). Sedangkan Pilkada OKU, pemohon PHPKada adalah Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (Paslon nomor urut 01).

Selanjutnya, pemohon Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Paslon nomor urut 03), untuk gugatan PHPKada Muara Enim. Sementara dari Pilkada OKU Selatan, PHPKada dengan pemohon Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Paslon nomor urut 02).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dengan MK perihal pelantikan kepala daerah serentak pada 2025 mendatang. Demi mendapat kepastian hukum kapan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan.

Kemendagri perlu melakukan konsultasi karena dalam amar putusan MK sebelumya telah memerintahkan untuk melantik kepala daerah secara serentak. Namun di sisi lain, pemerintah juga ingin menghormati hak konstitusi para calon kepala daerah yang ingin melakukan gugatan hasil pikada.

“Jadwalnya masih dipastikan lagi, dikonsultasikan lagi di antara pimpinan. Terutama Bapak Presiden dan MK,” ucap Bima Arya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/12).

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada, Waspadai Gejolak Sosial

BACA JUGA:Makna Peringatan Hari Ibu Bagi 4 Srikandi Sumsel Terpilih Pilkada Serentak 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan