Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas

Sabtu 05 Oct 2024 - 13:50 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Bagi Guru PPPK, tunjangan ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Sementara bagi Guru Non-PNS, tunjangan bergantung pada status administratif mereka, dengan perbedaan berdasarkan ada atau tidaknya SK inpassing.

Kategori :