Perbedaan TPG PNS, PPPK dan Honorer, Mendikdasmen Pastikan Tahun 2025 Ada Kenaikan Pendapatan Bagi Guru
Tunjangan Profesi Guru atau TPG Bagi PNS, PPPK, dan Honorer, Berikut Besaran dan Perbedaan pada 2024-Foto: sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PNS, PPPK, dan honorer menjadi perhatian utama bagi para guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu.
Setiap kategori guru menerima TPG dengan besaran yang berbeda-beda, dan rencananya pada 2025, TPG ini akan mengalami kenaikan.
TPG adalah salah satu insentif yang diberikan kepada guru yang berhasil menyelesaikan PPG dan mendapatkan sertifikasi.
Pada tahun ini menjadi momentum penting bagi PNS, PPPK, dan honorer yang lulus PPG, di mana mereka berpotensi menerima tunjangan lebih besar.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Lulusan PPG Tahap 1 Cair Semester 1 2025, Segini Besarannya
BACA JUGA:Cara Mudah Guru Sertifikasi Pinjam Uang di Bank, Limit Hingga Ratusan Juta Rupiah
Bahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menyebutkan adanya kemungkinan kenaikan untuk pemegang sertifikasi.
Namun, kenaikan tersebut belum terkonfirmasi, apakah yang akan mengalami kenaikan adalah gaji atau tunjangan.
Faktor Penentu Besaran TPG
Besaran TPG bagi guru di Indonesia ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti golongan pangkat, masa kerja, serta kepemilikan Surat Keputusan (SK) inpassing bagi guru honorer.
BACA JUGA:Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Setiap kategori guru—PNS, PPPK, dan honorer—menerima tunjangan dengan aturan yang berbeda. Untuk itu, Kemendikdasmen sedang mempersiapkan regulasi khusus untuk rencana penamabahan guna memastikan pemberian tambahan gaji ini dapat berjalan adil tanpa menimbulkan ketidakadilan.
“Penentuan kenaikan gaji akan melalui perhitungan cermat untuk memastikan agar semua guru yang berhak mendapat haknya. Kami ingin menghindari ketidakadilan, di mana yang tidak berhak malah menerima,” ujar Prof. Abdul Mu'ti.
Perbedaan Besaran TPG PNS, PPPK, dan Honorer pada 2024
Pada tahun 2024, TPG bagi guru disalurkan secara bertahap empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan April (triwulan pertama), Juli (triwulan kedua), Oktober (triwulan ketiga), dan November (triwulan keempat).