Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas

Sabtu 05 Oct 2024 - 13:50 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

BACA JUGA:Inilah Passing Grade Agar Lulus Piloting PPG Guru Tertentu

BACA JUGA:Kapan Pengerjaan Modul PPG Harus Selesai? Ini Jawabannya

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengunggah karena dokumen yang sudah dikumpulkan tidak bisa diubah.

Tahapan untuk mempelajari modul Sertifikasi Pendidik juga mencakup:

- Verifikasi data diri: Pastikan data sudah sesuai, atau hubungi operator Dapodik jika perlu perbaikan.

- Mempelajari materi modul dan mengikuti post test.

- Menyelesaikan dan mengunggah dokumen jurnal pembelajaran.

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui tautan ini https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/

BACA JUGA:Besaran TPG Bagi Guru Lulus PPG Ditetapkan, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:3 Contoh Laporan Studi Kasus untuk Peserta PPG Tahap 2

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I:

I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Kategori :