https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jangan Kaget! Ada Pemotongan Pencairan Dana TPG Triwulan 1, Simak Besarannya

Guru penerima TPG, siap-siap! Pemotongan pajak penghasilan mulai berlaku di 2025. Pastikan data dan dokumen lengkap untuk pencairan yang lancar! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus bersiap menghadapi pemotongan pajak penghasilan.

Pemerintah telah mengalokasikan dana TPG yang akan dicairkan setiap triwulan, tetapi besaran yang diterima tidak sepenuhnya utuh karena adanya kewajiban pajak.

BACA JUGA:Sistem Penyaluran TPG Terbaru Diterapkan 2025, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan TPG bagi 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK di 2025

Pemotongan Pajak TPG Sesuai Golongan

Besaran pajak yang dikenakan terhadap TPG bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian guru. Berikut adalah rinciannya:

•    Guru PNS Golongan III: Pajak yang dikenakan sebesar 5%.

•    Guru PNS Golongan IV: Pajak yang dikenakan sebesar 15%.

•    Guru PPPK Golongan IX: Pajak yang dikenakan sebesar 5%.

•    Guru ASN Golongan I dan II: Bebas pajak atau 0%.

BACA JUGA:NRG Terbit Maret, TPG Cair April: Ini Kriteria Guru Lulusan PPG yang Akan Mendapatkannya

BACA JUGA:NRG Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar TPG Cepat Cair

Bagi guru ASN yang berada di golongan I dan II, mereka akan menerima TPG tanpa adanya pemotongan pajak penghasilan, sehingga jumlah yang diterima tetap utuh.

Simulasi Perhitungan TPG Setelah Pajak

Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Berikut adalah contoh perhitungan untuk seorang guru PNS Golongan III-a:

•    Gaji Pokok: Rp2.660.700

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan