https://sumateraekspres.bacakoran.co/

NRG Terbit Maret, TPG Cair April: Ini Kriteria Guru Lulusan PPG yang Akan Mendapatkannya

Tunjangan Sertifikasi Cair April! Selain NRG, Guru Lulusan PPG Wajibkan Siap Hal Berikut-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi sejumlah kriteria mendapatkannya, termasuk memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Namun, dalam pencairan tunjangan ini pada April 2025, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh para guru, terutama bagi mereka yang baru saja lulus dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Para guru yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) perlu memenuhi beberapa persyaratan tambahan agar bisa menerima TPG pada triwulan pertama tahun 2025.

Untuk NRG sendiri rencananya akan terbit pada Februari atau Maret mendatang.

BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi Guru P3K dan PNS

BACA JUGA:Tabel Gaji P3K dan Tunjangan: Aturan Terbaru untuk 2025

Hal ini penting untuk menjamin kelayakan mereka menerima tunjangan yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Pencairan TPG untuk triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan akan berlangsung pada bulan April 2025.

Para peserta lulusan PPG harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan sebelum dapat mengakses TPG yang dijadwalkan cair pada bulan April 2025.

Mereka perlu memperhatikan berbagai ketentuan administratif yang menjadi tantangan tersendiri, mengingat waktu yang terbatas dan peraturan yang perlu dipatuhi.

Syarat-Syarat Mendapatkan TPG

Untuk memastikan bahwa tunjangan sertifikasi dapat cair, para guru perlu memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Status sebagai Guru ASN yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki NRG yang Valid dan terdaftar dalam sistem yang berlaku.
  5. Mengajar Sesuai Bidang Studi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik, disertai dengan bukti surat keputusan.
  6. Beban Kerja yang Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam undang-undang.
  7. Mendapatkan Penilaian Kinerja Minimal "Baik".
  8. Mengajar di Kelas dengan Jumlah Siswa yang sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.
  9. Tidak Memiliki Pekerjaan Tetap Lain yang dapat menimbulkan konflik dengan profesi guru.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh lulusan PPG Piloting adalah memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan